OJK Rilis Daftar Pinjol Ilegal,Berikut Daftarnya

Sabtu 03-08-2024,09:08 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

radarseluma.com, NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginformasikan daftar terbaru pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang berlaku mulai 1 Agustus 2024.

 

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/8), daftar pinjol ilegal terbaru diumumkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK.

 

Data ini terakhir diperbarui pada Selasa (11/6) dan masih berlaku hingga Kamis (1/8).

 

Dalam pemutakhiran tersebut, OJK mengidentifikasi 654 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs web dan aplikasi.

 

Jumlah ini menambah total pinjol ilegal yang telah dihentikan OJK menjadi 8.271 entitas sejak tahun 2017.

 

Pinjol ilegal ini sebenarnya berbahaya karena beroperasi tanpa izin dan pengawasan OJK, serta berpotensi melanggar hukum, termasuk dalam hal penyebaran data pribadi nasabah.

BACA JUGA:Hotel Dusit Thani Kyoto,Hotel Thailand Terima 'Kunci Michelin'

BACA JUGA:7 Agustus, Rekapitulasi Hasil Coklit di Seluma

Kategori :