7 Agustus, Rekapitulasi Hasil Coklit di Seluma

Sabtu 03-08-2024,08:07 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.Id,  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma akan melaksanakan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 7 Agustus sampai dengan tanggal 9 Agustus. 

 

BACA JUGA:Mobil Laris Honda Brio Tercatat Model Baru dengan Penjualan Tertinggi Sepanjang 2024 Brio Terjual 27.785 Unit

BACA JUGA:Ferrari Akhirnya Merilis Mobil Baru Akan Digunakan di Balapan Formula 1 Dilansir dari Situs Resmi Ferrari, Asa

Tahapan rekapitulasi hasil coklit saat ini sedang dilakukan di tingkat desa dan kelurahan. Proses Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Seluma tahun 2024 ini dimulai sejak 24 Juni sampai 24 Juli kemarin. 

 

Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona menyampaikan  pihaknya melalui Pantarlih telah menyelesaikan Coklit sesuai dengan tahapan waktunya, dengan menghasilkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP )  di Kabupaten Seluma sebanyak 156.370 orang yang tersebar pada 14 kecamatan, 202 desa/kelurahan. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). 

 

"Proses Coklit yang dilakukan teman-teman Pantarlih sudah selesai. Ada sebanyak 156.370 pemilih yang tersebar di 14 kecamatan, 182 desa dsn kelurahan. Sekarang tahapannya rekapitulasi. Tahapan ini akan dilaksanakan di tingkat desa dan kelurahan sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 3 Agustus, 

" kata Dona saat ditemui Radar Seluma, kemarin. 

 

BACA JUGA:3 Tewas, 2 Anak dan Bapak, Satu Lagi ANggota Reskrim Seluma

BACA JUGA:Ini Kata Joe Biden Atas Meninggalnya Ismael Haniyeh Pemimpin Hamas

Untuk proses coklit menurutnya tidak ada kendala, rata-rata baik, hanya ada kendala kaitan dengan aplikasi E- Coklit, karena ini se-nasional, tapi hanya dengan beberapa hari saja bisa terurai atau terselesaikan di lapangan, sehingga tidak jadi hambatan yang signifikan.

Kategori :