Selanjutnya, jelas Dona, KPU Kabupaten Seluma, akan membawa data tersebut dalam Rapat rekapitulasi tingkat Kabupaten Seluma pada tanggal 7 Agustus sampai dengan tanggal 9 Agustus. "Nanti setelah rekapitulasi di Kabupaten maka akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tutupnya.(adt)