Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7).
Dalam kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita.
Eliya, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan mengungkapkan, bahwa dia mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel.
Setelah diantar, dia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar.
BACA JUGA:DPC PBB Dikukuhkan Bupati BS, PBB Warna Baru di BS
Bahkan menurut Eliya, Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Namun kemudian, uang itu diganti oleh Abdul Gani.
Dikatakannya, ada kode khusus sebelum mengantarkan wanita ke Abdul Gani.