2 Tersangka Pencurian Mobil Segera Diadili, Dilimpahkan Polres Ke Jaksa Seluma

Minggu 21-07-2024,08:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id,  - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian mobil yang beraksi di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dan berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma oleh anggota penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA: Babatan Katagori Zona Merah di Seluma, Pengungkapan Kasus Narkoba

BACA JUGA:Kabar Terbaru Tes PPPK 2024, Ini Nasib Tenaga Honorer yang Pernah Tes Tapi Tidak Lulus!

 

"Iya untuk ke dua tersangka, perihal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 'Pencurian mobil'. Saat ini telah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH didampingi penyidik, Aipda Meky Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Kedua tersangka diketahui bernama, Azhari WD (58) warga Desa Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang. Serta Yulianto (32) seorang Konstruksi warga Desa Margi Mulyo, Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Dalam pelimpahan terhadap kedua tersangka. Keduanya diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi, SH. Serta delapan anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Tersangka diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eza Winda, SH MH. Beserta dengan Barang Bukti (BB).

 

"Tersangka dikenakan pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/IV/ 2024 /SPKT/Polres Seluma/polda Bengkulu, tanggal 23 April 2024.

Perihal dugaan tindak pidana 'Pencurian dengan pemberatan'," tegasnya.

 

Kategori :