radarseluma.disway.id, NASIONAL - Kabara gembira bagi PPPK, karena pada awal Agustus nanti gaji PPPK akan segera dibayarkan.
Hal tersebut sudah diresmikan Presiden Jokowi bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah resmi menaikkan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Pendaftaran Turnamen Sepak Bola Desa Pagar Agung Seluma, Dibuka!
BACA JUGA:UU ASN Disahkan, PPPK Dapat Tunjangan Pensiun!
Kenaikan gaji untuk PPPK ini ditetapkan sebesar 8 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu. Besaran ini juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran gaji PPPK juga berbeda-beda yang didasarkan pada tingkat jabatan atau golongan masing-masing.
Besaran gaji PPPK juga dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) yang berbeda-beda.
Berikut adalah rincian gaji terbaru PPPK tahun 2024 yang resmi dirombak oleh Presiden Jokowi.