PPPK bisa menduduki jabatan struktural pada suatu organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan disahkannya UU ASN ini juga memberi kesempatan emas terhadap honorer yang pada tahun ini akan diangkat jadi PPPK.
Bagi PPPK dipastikan akan memperoleh tunjangan pensiun, seperti hal PNS