UU ASN Disahkan, PPPK Dapat Tunjangan Pensiun!

Sabtu 20-07-2024,18:50 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

radarseluma.disway.id, Nasional - Perekrutan PPPK tahun 2024 dan nasib tenaga honorer saat ini memang tengah jadi perbincangan dikalangan umum.

 

Kabar baik menghampiri pegawai PPPK setelah undang-undang ASN disahkan pemerintah.

 

Selain itu ia juga menjelaskan terkait jabatan struktural yang dalam diisi oleh PPPK.

 

 

"Nah dalam undang-undang ini diatur mengenai proses mereka akan bisa mendapatkan jabatan struktural, sebagaimana diatur dalam salah satu pasal undang-undang ini," jelas Ketua Panja RUU, Syamsurizal, mengenai pengesahan undang-undang ASN.

 

Dijelaskan bahwa manajemen ASN tersebut membuat status antara PNS dan PPPK sama.

BACA JUGA:Menpan RB Pastikan Tenaga Honorer Yang Sudah Masuk Data Di BKN, Akan Dapat NIP!

BACA JUGA:Info Terbaru Tes PPPK 2024! Simak Tenaga Honorer Yang Paling Diprioritaskan Kemenpan RB

"Mereka bersama-sama juga mendapat Nomor Induk Kepegawaian, itu menjadi kunci utama ada pengakuan dari pihak pemerintah. disahkannya UU ASN tersebut, kini PPPK bisa menduduki jabatan struktural, dan juga mendapat jaminan pensiun seperti halnya PNS" sampai Ketua Panja RUU, Syamsurizal, mengenai pengesahan undang-undang ASN.

 

 UU ASN yang disahkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Oktober 2023 lalu, juga mengatur soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Kategori :