BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - UPTD Samsat BS kewalahan untuk memaksimalkan capaian PAD pajak. Bahkan, terhitung kemarin (17/7/2024) siang, jumlah tunggakan randis di BS mencapai 1.369 unit atau jika dinominalkan mencapai Rp1,4 miliar.
Kepala UPTD Samsat BS Emron Ula, SH mengatakan pihaknya akan mengadakan kerjasama dengan kejaksaan dalam hal penagihan denda pajak.
"Tingginya jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) yang tersebar di sejumlah dinas maupun lembaga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), membuat kami kewalahan. Maka akan libatkan Jaksa untuk menyelesaikan tunggakan pajak Randis,"ujar Imron.
Ia mengatakan bahwa direncanakan kerjasama dengan Jaksa dalam penyelesaian pajak randis. Kami sudah membahasnya dengan Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan dan mereka siap membantu.
BACA JUGA:Bengkel Warga Melao Bengkulu Selatan Habis Dilalap Si Jago Merah, Dugaan Korslet
BACA JUGA:Jauhi Narkoba, Personil Sapol PP di BS Tingkatkan Disiplin
"Dengan melalui kerjasama dengan Jaksa. Diharapkan keberadaan randis yang selama ini sudah tidak terdeteksi kembali muncul ke permukaan. Sebab, jika UPTD Samsat bekerja seorang diri maka banyak sekali hambatan yang dihadapi,"ucap Imron.
Sambung Imron, persoalan Randis sudah disampaikan
dengan Pak Sekda dan Bupati. Bahkan, Pak Bupati juga minta nama-nama pemegang randis yang menunggak pajak. Sebagaimana dikatakan Bupati bahwa PNS itu harus menjadi contoh yang baik. Yang dalam hal penyelesaian jumlah tunggakan pajak randis, dan kami bakal mempermudah hambatan yang selama ini menjadi kendala. Salah satunya mengenai BKPB randis yang sudah banyak hilang.