KPK Geledah Kantor dan Rumah Walikot Semarang Terkait Pemerasan dan Gratifikasi, Sudah Ditetapkan Tersangka!

Rabu 17-07-2024,18:00 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Pelan-pelan terkuak alasan  KPK menggeledah Kantor Walikota Semarang dan rumah Walikota Semarang. Penyebab penggeledahan ini karena KPK mengusut kasus gratifikasi dan pemerasan di Pemko Semarang.

Bahkan dalam kasus ini, kabarnya KPK telah menetapkan tersangka. Dan mencekal 4 orang ke luar negeri. 

Dari 4 orang yang dicekal, 2 orang disebut sebagai penyelenggara negara.

 

BACA JUGA:Ferrari Sport Balap Warna Merah Ciri Khas Ferrari Produk Produsen Mobil Eksotis Asal Italia Paling Menonjol!

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 A/T 2024 SUV Tangguh Kombinasi Fitur Sistem Canggih Yang Terbaru

 

"Iya, kami masih melakukan  penyidikan. Prosesnya saat ini sedang berjalan. Untuk tersangka belum bisa kami sampaikan nama atau inisialnya. Nanti ada waktunya akan disampaikan,''jelas  Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

 

Namun Tessa membenarkan ada empat orang juga telah dicegah ke luar negeri. Keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut merupakan pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK gratifikasi dan pemerasan.

 

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," tambah Tessa.

 

Kategori :