Namun, dalam pengangkatan ini terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu data tenaga honorer harus terverifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Selain itu, berdasarkan bocoran dari KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), tenaga honorer kategori dua yang memiliki masa kerja lebih dari lima tahun berturut-turut dan telah berusia di atas 55 tahun akan otomatis diangkat menjadi PPPK.
Sayangnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak semudah yang dibayangkan.
Dilansir dari berbagai sumber, pada wacana awal sebanyak 2,3 juta tenaga honorer dipastikan diangkat menjadi PPPK.
Namun, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan jumlah honorer yang masuk database BKN hanya sebanyak 1.788.851 orang.
Sementara itu, formasi yang telah ditetapkan KemenPAN RB untuk rekrutmen CASN tahun 2024 untuk PPPK hanya sebanyak 1,01 juta orang. Maka sekitar 770 ribu tenaga honorer akan tidak terakomodasi.
BACA JUGA:323 PPPK Guru SD dan SMP Sudah Tandatangan Kontrak Kerja, Langsung Gajian?
BACA JUGA:Perekrutan PPPK dan CPNS Di Seluma, DPRD Seluma Koordinasi ke Kemenpan RB dan BKN
Hal ini dikarenakan pemerintah melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilaksanakan oleh BKN.