BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan (BS) mulai tegas menindak hewan ternak dilepas liarkan yang mengganggu ketertiban umum.
"Penertiban hewan ternak dalam rangka penegakan Perda Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pemeliharaan Hewan Ternak. Jadi kami tegas kadangkan ternak liar,"ungkap Kasatpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin S.Sos.
Dikatakan Erwin, dalam operasi penertiban hewan ternak liar, Satpol PP BS mengerahkan sebanyak 4 unit mobil operasional Satpol PP dan 1 unit mobil operasional PM. Pada kegiatan digelar belum lama ini.
"Operasi razia dimulai dengan menyusuri jalan dua Jalur Padang Panjang sampai dengan Kantor Camat Pino, kemudian putar kembali menuju ke arah Desa Tanggo Raso sampai dengan Jembatan Air Pino, kemudian putar arah kembali menuju Kantor Satpol PP dan Damkar,”ucal Erwin.
BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Dorong Pembentukan Bank Sampah
BACA JUGA:Kandidat Cakada BS, Diprediksi Dua Pasang, 7 Parpol Siap Usung Paslon Maju Lawan Petahana
Erwin menyampaikan dalam kegiatan penertiban petugas berhasil mengamankan hewan ternak warga yang berkeliaran dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Hewan ternak berhasil diamankan Satpol PP BS bisa diambil pemiliknya langsung di Kantor Satpol PP BS, dengan mengikuti ketentuan yang belaku. Jika tidak pemilik ternak patuhi aturan pihak Satpol PP tidak akan tinggal diam dan akan melakukan penertiban paksa bagi hewan yang dilepas liarkan. Ini juga berlaku bagi pemilik hewan ternak yang telah sempat dikandangkan,"gumam Erwin.
Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya kepada para pemilik hewan ternak untuk dapat menertibkan hewan ternaknya.