Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 50 Juta Untuk Anak Ketua KPU, Meninggal Kecelakaan

Kamis 11-07-2024,07:00 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

SUKARAJA, Radarseluma.Disway.Id - Pihak Jara Raharja pada saat ini telah menyalurkan santunan kepada pihak keluarga ataupun ahli waris korban Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD). Yakni, korban Lakalantas MD yang telah terjadi pada Jumat (5/7) siang, sekitar Pukul 10.20 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruas jalan lintas Kabupaten Seluma, tepatnya berada di ruas jalan lintas Desa Niur, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Korban bernama 

Setyaji Arianda Putra (18) yang masih berstatus pelajar warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja. Korban merupakan putra dari Ketua KPU Seluma.

 

BACA JUGA: Polsek Seluma Respon Cepat, Mediasi Korban Intimidasi Dengan Kelompok Petani Sawit Purbo Sari

BACA JUGA:Asisten II Pemkab Seluma Meminta Kepada Penyuluh Pertanian Harus Update

 

"Beberapa hari yang lalu, kita (Jasa Raharja) telah menyalurkan santunan kepada korban Lakalantas MD. Setelah kita menerima Laporan Polisi kita langsung melakukan kunjungan dan melakukan survey keabsahan ahli waris," sampai Putra Eka Rafta Yuda, SE AWP selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Seluma kepada Radar Seluma.

 

Dalam penyaluran santunan tersebut, terlihat pihak dari Jasa Raharja didampingi dari pihak Kepolisian Unit Laka Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma. Adapun santunan yang diberikan kepada ahli waris korban Lakalantas MD tersebut sebesar Rp 50 juta.

 

Dimana, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

 

Putra juga mengatakan, jika penyaluran Jasa Raharja telah disalurkan kepada korban. Untuk dua kategori, yakni meninggal dunia dan cacat seumur hidup. Untuk meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk korban yang mengalami cacat sebesar Rp 10 juta.

Kategori :