Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Karir Ketua KPU Hasyim Asy'ari akhitnya terhenti. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
BACA JUGA: Sebagian Desa Masuk Wilayah Bengkulu Selatan, Warga Serian Bandung Tetap Ikut Pilkada Seluma
BACA JUGA:Fortuner 2.8 GR Sport 2024 Mobil SUV Tangguh Lebih Canggih dan Mewah Memiliki Fitur Teknologi Baru
Dalam perkara ini, Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) dengan dihadiri teradu secara online.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Untuk kasus ini, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hari ini Rabu (22/5). Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.