Jakarta, Radarseluma.Disway.Id, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memita majelis hakim, menyatakan terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap anak buahnya. Serta menjatuhi SYL dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA:PUPR Seluma Sebut Tak Beri Rekom Desa Batu Tugu, Bangun Jalan Link Kabupaten! Gunakan DD
BACA JUGA:Rencana Harga Minyak Goreng Akan Naik, Disperindagkop Belum Terima Surat Edaran
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Serta menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Selain pidana penjara, Jaksa meminta SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.
Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK dirampas untuk negara.