Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan SYL ialah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, dan korupsinya dengan motif tamak. Hal yang meringankan, SYL sudah berusia 69 tahun.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.
BACA JUGA:Sekretariat Bawaslu Seluma Sudah Pindah di Sebelah KPU