"Pak Sudoto kita panggil, karena Murman Efendi selaku pelapor tukar guling menyebut ada membeli lahan milik Pak Sudoto ini. Kita akan selidiki dan telusuri ini," ujarnya.
Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Seluma nantinya juga akan berkoordinasi. Lantaran dalam aturan bahwa lahan Transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan. Namun untuk memastikan ini, pihaknya juga akan memastikan terlebih dahulu lahan Sudoto masuk wilayah Transmigrasi atau tidak.
"Itulah kita akan melihat peta wilayah Transmigrasi ini di ATR/BPN Bengkulu. Karena setahu kami lahan Transmigrasi ini tidak boleh diperjualbelikan," pungkasnya.(ctr)