Pengakuan Mantan Kadis Transmigrasi Provinsi Terkait Tukar Guling, Dikoordinasikan BPN Provinsi

Kamis 27-06-2024,17:28 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id,  - Usai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Bengkulu, 

M Sudoto beberapa hari yang lalu. Terkait penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang saat ini telah naik ke tingkat Penyidikan (Dik).

 

BACA JUGA:Toyota Rush 1,5 G SUV Terbaru Kombinasi Fitur Sistem Baru Desain yang Membuka Harga Lebih Terjangkau

BACA JUGA:Salah Satu Penyebab Gas LPG 3 Kg Subsidi Langka, Sering Terjadi Di Seluma?

 

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Merencanakan (Mengagendakan) akan melakukan koordinasi ke pihak ATR/BPN Provinsi Bengkulu. Koordinasi yang akan dilakukan untuk memastikan dan menelusuri dari keterangan saksi mantan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Bengkulu yang telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

 

"Kita akan melakukan koordinasi ke ART/BPN Provinsi. Pak Sudoto saat kita periksa, mengakui memiliki lahan seluas 60 hektare yang dibeli dari warga Transmigrasi. Inilah yang akan kami koordinasikan ke ATR/BPN," sampai Kajari Seluma, Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Gufroni menerangkan, koordinasi ke ATR/BPN Provinsi yang akan dilakukan. Guna untuk melihat dan memastikan peta lahan Transmigrasi yang ada di komplek perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. 

 

Dimana, sesuai keterangan Sudoto bahwa lahan seluas 60 hektare tersebut dibeli dari warga Transmigrasi. Sertifikat Hak Milik (SHM) pun masih atas nama warga atau pemilik lahan, belum dibalik namakan.

 

Kategori :