Divonis Bersalah Korupsi Dana BTT, Kades Kemang Manis Seluma akan di PAW

Kamis 20-06-2024,07:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

"Iya nanti, akan kita rapatkan terlebih dahulu. Sembari menunggu salinan putusan Inkracht," pungkasnya.

BACA JUGA:8 Cara Ampuh Untuk Mengatasi Memori Penuh di Hp Android Maupun Iphone

Sementara itu diketahui, jika dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A tersebut. Kepala Desa Kemang Manis yang juga menjabat sebagai  Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto. Dengan sah dan meyakinkan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.(ctr)

Kategori :