Terkait hal itu DPRD juga memberikan saran untuk ditindaklanjuti seperti, sesegera mungkin dilakukan pemerataan penumpukan guru, kemudian peninjauan terhadap guru yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan SK penempatan, penertiban kepala sekolah yang merangkap jabatan, mempersiapkan tenaga guru untuk menutupi kekosongan guru yang memasuki masa purna tugas, serta pemberian sanksi terhadap guru yang tidak melaksanakan tugas secara berlarut-larut lebih dari enam bulan.(adt)