"Kita akan hormati jika sesuai. Namun jika terbukti ada prosedur yang tidak sesuai. Artinya ada hak kita yang dilanggar, kita akan menuntut agar hak kades dikembalikan seperti semula," terangnya.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport, SUV Terbaru Fitur Canggih Desain Gagah dan Memukau Harganya Lebih Terngkau
Menurut Ita Jamil, pemberhentian Kades hanya bisa dilakukan jika terdapat 3 hal, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap yang benar benar membuat dirinya tidak bisa melaksanakan tugas sebagai kades. Hal tersebut menurutnya tidak dilanggar oleh kades.
Dilanjutkannya, justru saat ini polisi sedang mengusut laporan dari kades terkait kasus penyegelan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo dan dari koordinasi yang dilakukannya, saat ini proses tersebut masih berlanjut dan sudah ada penetapan 7 tersangka. Artinya yang membuat kerusuhan bukanlah kades, namun adanya oknum lain.
"Penetapan tersangka sudah dilakukan. Artinya yang membuat rusuh itu bukan kades, melainkan oknum yang menjadi otak penyegelan. Artinya hal ini juga perlu kita luruskan," pungkasnya.(ctr)