SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Anggota Kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Pada Senin (10/6) siang, mulai melakukan pemanggilan terhadap ke tujuh warga yang telah ditetapkan status tersangka. Kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bupati BS Didukung Kreatifitas Anak, Happy International Children's Day
Hal tersebut terlihat pada Senin (10/6) siang, beberapa warga yang telah ditetapkan status tersangka. Atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun menghadiri panggilan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Terlihat para tersangka dilakukan pemeriksaan secara tertutup di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.
Terlihat juga, ada sekitar 10 orang warga yang ditemani Plt Kepala Desa Dusun Baru dan perangkat desa untuk mendampingi dua warga yang ditetapkan tersangka. Yakni RA dan Za. Bahkan terlihat juga ke dua tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma bersama penasehat hukumnya, Hartanto, SH MH sejak siang hingga menjelang malam hari.
Terkait dengan hal tersebut, saat dikonfirmasi Radar Seluma. Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH membenarkan, terkait dengan adanya pemanggilan terhadap tersangka. amun pemanggilan ini dilakukan dengan waktu yang berbeda.
BACA JUGA:Enam Raperda Seluma Dibahas di Tingkat Komisi
"Iya, hari ini kita telah mulai melakukan pemanggilan terhadap teesangka. Pemeriksaan dilakukan secara bergantian, mengingat waktu yang terbatas. Untuk hari ini (Senin) ada 2 tersangka. Besok (Selasa) 2 tersangka dan Rabu 2 tersangka. Serta Kamis 1 tersangka yang akan kita panggil," sampai Dwi.