Pembukaan segel ini didasari oleh persetujuan semua pihak, mulai dari Polres Seluma, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Baru.
Penetapan tersangka ini juga dibenarkan oleh Kasatareskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo, setelah hasil gelar perkara selesai 7 terduga penyegel kantor desa di tetapkan tersangka
" Benar mas, saat ini ada tujuh orang tersangka yang kita tetapkan atas penyegelan kantor desa Dusun Baru," Ujar Kasat Reskrim.(ndo)