radarseluma.disway.id - Jumat 7 Juni 2024, H. murman Effendi SH, MH alias Ujang Puguk memberikan pengumuman yang menggemparkan,dengan kabar ini sontak masyarakat pun masih bertanya kebenaran yang ada, pasalnya kabar ini baru mencuat. Pengumuman tersebut berisi :
" Saya H. MURMAN EFFENDI, SH, MH mantan Bupati Seluma periode 2005-2010 dan periode 2010-2012 tidak pernah ada pembebasan tanah untuk pusat perkantoran pemda Kabupaten Seluma di Desa Napal tahun 2010 seluas 16,5 ha di Kelurahan Napal seluas 18,5 ha Tahun 2011 oleh Pemda Kabupaten Seluma seluma tahun anggaran 2010 dan tahun anggaran 2011.
saya H. Murman Effendi, SH, MH tidak ada memiliki tanah seluas 16,5 ha berdasarkan skt yang di terbitkan oleh kepala desa napal Herwansyah tahun 2010 dan seluas 18,5 ha skt yang diterbitkan lurah Napal Susanto pribadi, se tahun 2011.
SKT atas nama saya H. MURMAN EFFENDI, SH, MH tersebut palsu dan dipalsukan tandatangan dalam berkas skt bukan tandatangan saya dan bukan terbitan tahun 2010 dan tahun 2011, bagi masyarakat yang merasa dirugikan segera tanahnya dikuasai kembali saya bertanggung jawab" isi pengumuman yang ditulis Ujang Puguk.
BACA JUGA:Ujang Puguk Layangkan Surat ke Dua ke Kejati dan Kejari, Terkait Tukar Guling...Ini Isinya..
Beberapa poin dari isi surat diatas menyebutkan bahwa SKT yang ada diwilayah Kelurahan Napal atas nama dirinya, merupakan SKT fiktif.
Karena dirinya mengaku tidak pernah menandatangani ataupun memiliki lahan Didaerah tersebut.