TAIS - Sehubungan dengan adanya surat Badan Pangan Nasional Nomor 142/ST.02.02/K/4/2024 perihal penugasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras Tahun 2024, ada perubahan harga beras berdasarkan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yakni Harga penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Lama Rp 11.500 per kg dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang baru Rp 13.100 per kg.
Hal tersebut disampaikan kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Seluma Drs. Amri, M.Pd bahwa untuk saat ini terhitung tanggal 1 Mei 2024 lalu Harga Eceran Tertinggi (HET) Lama Rp 11.500 per kg dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang baru Rp 13.100 per kg per kg, jadi harga beras saat ini alami kenaikan.
BACA JUGA:Mencuri Beras, Anggota Satpol dan Juru Masak di Rumah Dinas Bobby Nasution, Jadi Tersangka
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova, Mobil Super Paling di Gemari di Pasaran Selain Nyaman Juga Harga Terjangkau
" Kenaikan beras ini mulai tanggal 1 Mei 2024 berdasarkan surat Badan Pangan Nasional Nomor 142/ST.02.02/K/4/2024. Dari HET lama Rp 11.500 per kg menjadi Rp 13.100 per kg. Jadi harga beras saat ini alami kenaikan Rp 1.600 per kg dari harga lama" jelasnya, Kamis (30/5).
Ditambahkannya, untuk selanjutnya belum diketahui apakah alami kenaikan atau turun, yang jelas biasanya kenaikan atau turunnya harga beras berdasarkan informasi Badan Pangan Nasional.
" Untuk memastikan kedepan apakah beras naik kembali kita belum bisa menjelaskan , karena kenaikan nantinya biasanya informasi langsung dari Badan Pangan Nasional bukan ditetapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seluma" sampainya.