"Intinya beliau mengakui adanya tandatangan pada berita acara. Tetapi dirinya tidak mengetagui persis dalam proses tukar guling tersebut," tegasnya.
Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bappeda Kabupaten Seluma tahun 2008 tersebut dilakukan hingga siang menjelang sore. Dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tersebut. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap para Mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, mantan pejabat hingga mantan Bupati Seluma.
Tak hanya itu saja, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma. Bahkan di Pemkab Bengkulu Selatan. Dengan telah menyita beberapa berkas dokumen.
BACA JUGA:437 Calon PKD di Seluma Ikuti Seleksi Wawancara
BACA JUGA:Rp951 Juta/Bulan Untuk Bayar Gaji PPK dan PPS di Seluma
Seperti dokumen yang disita pada saat penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma, kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma. Hingga di Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Bahkan penggeledahan yang dilakukan di Pemkab Bengkulu Selatan.(ctr)