Medan, Radarseluma.Disway.Id, - Juru masak dan suaminya serta anggota Satpol PP Kota Medan, jadi tersangka. Juru masak oinisial EN dan suaminya AD serta anggota Satpol PP, AS ditetapkan Poltabes Medan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sembako di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Ketiganya bahkan saat ini ditahan di Poltabes Medan. "Ketiganya sudah ditahan dan jadi tersangka" beber Kasat Reskrim Poltabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan.
BACA JUGA:Diisukan Ikut Pilgub Sumut, Ahok Ngaku Tak Paham Sumut
BACA JUGA:Siswa SMAN 1 Seluma Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional
Oleh polisi, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Ketiganya mencuri beras dengan nilai sekitar 3 juta rupiah.
"Kenakan pasal pencurian Pasal 363 KUHP," ucapnya.
Poltabes Medan telah mengamankan tiga orang yang mencuri sembako di rumah dinas Wali Kota Medan, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan. Para pelaku ada yang bekerja sebagai juru masak dan personel Satpol PP.
"EN ini tukang (juru) masak dan AS personel Satpol PP," sambungnya.