Bahkan perubahan peralihan kepemilikan lahan tersebut. Juga teregister dalam Berita Negara RI Nomor 62 tahun 2010. Penyerahan tukar guling lahan tersebut tertuang dalam berita acara No. 032/04/B.10/2009, tanggal 5 Januari 2009. Menurutnya sisa 74 hektare baru dibebaskan seluas 55 hektare oleh Pemkab Seluma pada saat itu.
"Semua sudah jelas, kepemilikan lahan sudah berpindah kepada Pemkab Seluma pada tahun 2009 seluas kurang lebih 74 hektare. Dengan rincian kurang lebih 19 hektare dilakukan tukar guling dengan tanah Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Serta kurang lebih 55 hektare baru dibayar ganti rugi oleh Pemkab Seluma. Seperti yang telah saya cantumkan dalam LHKPN tahun 2010 dulu," terangnya.
Dirinya juga mengaku, jika pada saat dilakukan tukar guling lahan tersebut. seluruh dokumen bukti kepemilikan Hak Atas Tanah. Telah diserahkannya ke Pemkab Seluma. Yakni berupa sertifikat tanah dan SKT seluas 74 hektare. Berdasarkan berita acara Nomor 032/04/B.10/2009, tanggal 5 Januari 2009.
Murman menegaskan, jika proses tukar guling yang dilaksanakan Pemkab Seluma tahun 2008 benar dan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak benar kalau proses tukar guling ini cacat hukum. Semua telah dilaksanakan sesuai aturan. Semua bukti yang menyangkut ini ada dan lengkap pada saya," tegasnya.
Murman juga menyebut, jika ada pihak yang sengaja mengambil momen untuk memperkeruh proses tukar guling yang saat ini telah diusut Kejaksaan Negeri Seluma. Sehingga diarahkan proses tukar guling ini cacat hukum. Sehingga sangat merugikan dirinya selaku pemilik lahan 19 hektare yang telah ditukar gulingkan dengan Pemkab Seluma tahun 2008.
"Jaksa harus teliti, keterangan saksi harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada dan telah saya sampaikan," kata Murman.