SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Masih ingatkah kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri, terhadap korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Yakni dilakukan oleh tersangka MK (39) seorang petani warga salah satu desa yang berada di Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ferrari 812 Superfast, Mobil Sport Balap Buatan Pabrikan italia Populer dan Laris di Berbagai Negera
BACA JUGA:Akui Dapat Hibah, Ketua Karang Taruna Seluma Tak Tahu dari Anggaran Stunting
Pada saat ini, tersangka (MK) telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Pelimpahan terhadap tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, untuk terduga tersangka saat ini telah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Bersama Barang Bukti (BB)," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Sugeng, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pelimpahan terhadap tersangka, tampak dibetikan pengawalan ketat oleh anggota penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma saat digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Seluma, Ipda Sugeng, SH. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/III /2024/SPKT/ Res Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 13 Maret 2024. Perihal dugaan tindak pidana 'Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur' yang terjadi pada hari Selasa (5/3) 2024. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1),(2),dan (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.
BACA JUGA:Ternyata Ini Warga Asal Lubuk Sandi yang Adopsi Bayi Laki-Laki yang Dibuang Di Pagar Agung!