Miliki Sabu, Polisi Amankan Warga Kecamatan Manna Bengkulu Selatan

Rabu 15-05-2024,08:12 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

"Saat ini Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Hanya saja, Anggota masih mendalami keterangan pelaku,"ucap Sarmadi.

 

BACA JUGA:Link Alternatif Download Higgs Domino Global versi v2.24 dan v2.27 Terbaru 2024! Berikut Langkahnya Cepatnya

BACA JUGA:Kopi Vietnam Sedang Naik Daun, Legenda Trung Nguyen

Untuk pelaku DO dijerat pasal 112 Undan-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. 

 

"Bagi orang dengan sengaja menggunakan obat terlarang dikenakan pidana,"demikian Sarmadi.(yes)

 

Kategori :