radarseluma.disway.id - Dari 12 terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. 7 terdakwa dituntut dengan tuntutan yang berbeda dari 5 terdakwa lainnya. Dengan tuntutan lebih ringan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dituntutnya lebih ringan oleh tim JPU tersebut diketahui. Lantaran dilihat dari peran masing - masing terdakwa. Serta jumlah Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam pengerjaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran BTT di BPBD Kabupaten Seluma yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2022.
"Dilihat dari peran masing - masing terdakwa dan juga dari jumlah Kerugian Negara yang ditimbulkan. Itulah dasar tuntutan terdakwa berbeda," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Tak hanya itu saja. Gufroni juga mengatakan, jika berbedanya tuntutan terhadap para terdakwa kasus korupsi BTT di BPBD Kabupaten Seluma tersebut. Juga dilihat dari jabatan terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memiliki jabatan dan kewenangan di dalam pelaksanaan proyek BTT tersebut.
"Jabatan selaku ASN juga menjadi pertimbangan JPU. Lantaran ASN memiliki jabatan dan kewenangan dalam pelaksanaan proyek BTT tersebut," tegasnya.