"Kedua terdakwa di Dakwa dakwaan yang sama. Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman masing-masing maksimal 8 tahun kurungan penjara," terang JPU, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang kedua terdakwa ditunda pada Minggu depan. Yakni dengan sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang ditunda hingga tanggal 16 Mei 2024 mendatang. Dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, jika kedua terdakwa terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan anak korban (Pelapor) menjadi anggota Polri.
Terdakwa RK diamankan oleh anggota Timsus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma di wilayah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pada saat RK berusaha ingin melarikan diri.
BACA JUGA:Ferrari 488 CO Mobil Balap Super Canggih Fitur Teknologi Terbaru Meraih Juara Balap Ajang Spanyol
BACA JUGA:Inilah 5 Game Dunia Fantasy Paling Efik
Berdasarkan Laporan LP: Nomor 84/ XI pada bulan November tahun 2023. RK awalnya awalnya dilaporkan oleh Ema Hayati yang diketahui merupakan warga Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), pada bulan November 2023 yang lalu. Dalam laporannya, Ema (Pelapor) mengaku, jika dirinya ditipu oleh tersangka. Dengan modus RK membujuk korban jika tersangka dapat memasukkan anak korban yang diketahui bernama Muhammad Ashori menjadi anggota Polri.