SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Masih ingat kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 sekira Pukul 02.30 WIB yang lalu.
Kapolres Seluma beri keterangan pers--Selain telah mengamankan dua orang pelaku (tersangka) yang menjadi aktor. Yakni EG (35) warga Desa Muara Danau dan MH (38) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma saat ini masih terus melakukan pendalaman dalam penanganan kasus tersebut.
Alhasil, Satreskrim Polres Seluma saat ini kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya. Yakni diketahui bernama Guntur Alam Aksa yang diketahui merupakan Ketua Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Seluma. Yang saat ini juga telah ditetapkan status dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH mengatakan, penetapan status DPO terhadap Guntur Alam Aksa lantaran. Hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, pasca ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau.
"Sejak terhitung tanggal 22 April yang lalu. Guntur Alam Aksa resmi menjadi DPO kita. Beliau terlibat dalam kasus pembakaran kantor desa Muara Danau," sampai Kasat Reskrim.