Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma DPO, Terlibat Pembakaran Kantor Desa Muara Danau

Senin 06-05-2024,16:56 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

Dijelaskan Dwi, penetapan status tersangka terhadap Guntur Alam Aksa dalam kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma, terhadap kedua tersangka yang terlebih dahulu berhasil diamankan oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.

 

Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka yang saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tais. Jika kedua tersangka diperintahkan oleh Guntur Alam Aksa untuk meakukan aksi pembakaran aktor Desa Muara Danau.

 

BACA JUGA:Desa Selinsingan Bagikan BLT DD Tahaf Pertama Januari - Mei 2024 Kepada 57 KPM Yang Berhak

 

"Dari hasil pengembangan terhadap ke dua tersangka yang telah berhasil kita amankan. Guntur Alam Aksa ini adalah dalang dalam pembakaran kantor Desa Muara Danau. Guntur lah yang menyuruh kedua tersangka untuk melakukan pembakaran kantor Desa Muara Danau," ujar Dwi.

 

Dwi juga menambahkan, jika sebelumnya setelah diterapkannya status tersangka terhadap Guntur. Pihak Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Guntur. Namun, upaya pemanggilan yang dilakukan Guntur tidak pernah datang memenuhi panggilan.

 

Hingga panggilan kedua yang dilayangkan terhadap Guntur dengan status tersangka. Guntur tak kunjung menghadiri panggilan dari penyidik Unit Pidum Polres Seluma. Hingga diketahui, jika Guntur telah kabur dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

 

"Saat ini kita telah sebar DPO ini ke seluruh Polda dan Polres jajaran Polri se Indonesia," tegas Dwi.

 

Dwi juga menghimbau kepada Guntur Alam Aksa untuk dapat kooperatif dengan menyerahkan diri. Untuk mengikuti proses hukum perkara yang menyandungnya.

Kategori :