PPP Pemenang Pemilu di Seluma, Tanpa Partai Lain yang Mengusung Erwin Octavian Bisa Maju Pilkada?

Sabtu 04-05-2024,02:05 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur ada 'dua jalur' bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

Jalur pertama melalui mekanisme diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara jalur kedua melalui jalur perseorangan atau independen.

 

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

 

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

 

Kedua jalur itu memiliki persyaratan masing-masing yang harus dipenuhi oleh kandidat.

 

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.

 

 

parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.

 

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kategori :