radarseluma.disway.id - Dalam sidang terhadap ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A yang memimpin sidang. Yakni Agus Salim, SH MH, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, untuk dapat menghadiri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu dan Akuntan publik untuk dapat dihadirkan sebagai saksi pada agenda persidangan selanjutnya.
"Kepada JPU, untuk agenda sidang berikutnya. Saya minta hadirkan pihak BKP dan Akuntan publik yang menghitung Kerugian Negara (KN) atas perkara ini sebagai saksi," sampai Agus pada saat persidangan.
Dimana, permintaan Majelis Hakim kepada JPU Kejaksaan Negeri Seluma untuk dapat menghadirkan saksi dari BPK dan Akuntan Publik tersebut. Untuk dapat mengetahui metode penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan di perkara dugaan korupsi belanja operasional di DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu nantinya, akan banyak pertanyaan yang akan diberikan oleh pihak BPK dan Akuntan publik yang menghitung Kerugian Negara dalam perkara dugaan korupsi belanja operasional di DPRD Kabupaten Seluma. Hingga muncul angka Kerugian Negara sebesar Rp 1,5 Miliar.