JPU Diminta Hadirkan BPK Dan Akuntan Publik Dalam Sidang Lanjutan Tiga Terdakwa Sekwan Seluma

Jumat 03-05-2024,20:42 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Tri Suparman

"Sebelum kami membacakan putusan dengan agenda pembacaan putusan. Hadirkan terlebih dahulu saksi ini," tegas Agus.

 

 

Tak hanya itu saja, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu yang memimpin sidang juga meminta. Kepada Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani. Untuk dapat menyerahkan bukti pengembalian temuan LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu tahun 2021. Untuk memastikan pengembalian temuan di LHP BPK tersebut benar dan telah tuntas dilakukan pengembalian.

 

 

"Tadi katanya semuanya telah tuntas, terkait temuan LHP BPK tahun 2021. Jadi pak Sekwan, pada Senin (6/5) mendatang. Tolong serahkan ke saya catatannya. Bawa yang asli dan fotokopiannya," tambah Majelis Hakim.

 

 

Sementara itu, salah satu JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Erik pada saat persidangan menyanggupi atas permintaan Ketua Majelis Hakim. Untuk menghadirkan pihak BPK RI Perwakilan Bengkulu dan Akuntan publik yang menghitung KN perkara dugaan korupsi belanja operasional DPRD Seluma tahun 2021.

 

 

"Siap yang mulia. Akan tetapi saya minta waktu setidaknya dua minggu untuk menghadirkan. Karena kami belum mengetahui jadwal mereka," ujar Erik.

 

 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani. Yang juga menyanggupi atas permintaan Ketua Majelis Hakim, untuk menyerahkan catatan buktikan pelunasan temuan LHP BPK RI tahun 2021.(ctr)

Kategori :