RUU PBJ Publik Segera Disahkan, Sudah Masuk Tahapan Paraf Menteri

Kamis 02-05-2024,19:25 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id,  – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) memberi bukti nyata terhadap upaya percepatan Pengadaan Barang/Jasa Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).

Dimana akan dilakukan melalui katalog elektronik sebagai bagian dari aksi afirmasi belanja PDN dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) dengan mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik) untuk segera disahkan.

 

BACA JUGA:Higgs Domino Island Jadi Game Peringkat 1, Game Jenis Domino Online!

BACA JUGA:Mitsubishi Riris Mobil Pajero Sport Terbaru dengan Fitur Teknologi Segera Luncurkan dan Siap Bersaing Segmen

Upaya tersebut disampaikan Kepala LKPP Hendrar Prihadi saat hadir dalam Rapat Koordinasi Pemberian Paraf pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik), yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves pada Kamis (2/5).

 

Menko Luhut mengungkapkan, RUU PBJ Publik akan menginduksi perubahan berdampak besar dalam struktur administrasi negara. Negara akan merasakan beragam manfaat signifikan, termasuk peningkatan peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perusahaan besar, dengan pula membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas. Terpenting, RUU ini diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi yang merugikan negara.

 

“Kita jangan menghambat inovasi dengan membuat aturan yang berbelit-belit dan sudah ketinggalan jaman. Dengan diresmikannya RUU PBJ Publik, inovasi akan terus bermunculan, efisiensi dan transparansi akan menjadi kenyataan, serta praktik korupsi akan mengalami penurunan yang signifikan, sebab seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dilaksanakan melalui platform e-katalog yang menjunjung tinggi transparansi,” kata Luhut.

 

Sejalan dengan itu, Kepala LKPP menyampaikan dengan telah dituangkannya aturan tentang pengadaan barang/jasa ke dalam RUU PBJ Publik, Pemerintah akan memfokuskan pemberdayaan industri dalam negeri, penguatan industri domestik, teknologi dan inovasi, transformasi digital, perlindungan hukum, dan pelayanan publik.

 

Kategori :