JPU Hadirkan Unsur Pimpinan DPRD Seluma Dalam Sidang Tiga Terdakwa Sekwan Seluma

Rabu 01-05-2024,20:37 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Tri Suparman

Serta, Riki Agusta wiraswasta, Rizki Feronika selaku pegawai LPPM Larawati (LPPM Stia LPPN Padang). Hingga dua dari awak media yang juga akan dihadirkan dalam agenda sidang. Yakni, Adi Sumarta dari Media Mata Rakyat dan Robi Maryono dari Kepala Biro Media Online dan cetak Sidik Kasus. Sidang nantinya akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

 

"Untuk sidang akan digelar Kamis (2/5)," ujarnya.

 

 

Dimana diketahui jika sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi. Tim JPU menghadirkan pihak ketiga dari pemilik atau pengelolah Catering dan toko manisan. Yakni, terkait penanganan perkara pengelolaan anggaran di Sekwan Kabupaten Seluma tahun 2001. Terkait dengan proses pesanan oleh pihak Ke-III. Yakni terkait proses belanja, perbaikan kendaraan operasional dewan hingga pemesanan papan bunga di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma. Untuk menelusuri administrasi pesanan tersebut. Yang memang berkaitan langsung dengan anggaran makan minum dan belanja di Sekwan Kabupaten Seluma.

 

 

 

Adapun ketiga terdakwa yakni. M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa.

 

 

 

Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa. Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga terdakwa dikenakan dakwaan yang sama. Yakni dikenakan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Kategori :