Miliki Sabu, Warga Desa Pagar Dewa BS Ditangkap Polisi

Kamis 25-04-2024,14:03 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

"Untuk mempermudah penyidikan dilakukan penahanan,"pungkas Sarmadi.

 

Diakui Sarmadi, tidakan penyelagunaan narkoba tidak dibenarkan. Bagi yang melanggar ditindak tegas.

 

"Kasus atas kemilikan narkoba inisial DM masih didalami,"jelas Sarmadi.

 

BACA JUGA:Sudah Ribuan Honorer di Seluma Diangkat PPPK

 

Untuk mengungkap barang tersebut, penyidik menahan pelaku di sel tahanan Polres BS.

 

"Pelaku dikenakan ancaman pasal 112 ayat 1 dan 2 UU narkotika dengan ancaman 12 tahun,"pungkas Sarmadi.(yes)

 

 

 

Kategori :