BACA JUGA: Mox Bank Digital dengan Pertumbuhan Tercepat di Dunia
BACA JUGA: Diparkir Samping Rumah, Suzuki Futura Warga Talang Sali Seluma Digasak Pencuri
Dimana, nantinya hasil audit Investigasi akan di ekspose. Jika nantinya terdapat temuan.
Maka Pemerintah desa (Pemdes) akan diberikan waktu 60 hari untuk upaya pengembalian temuan.
Jika temuan tidak dikembalikan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH). Yakni baik dari Polres Seluma maupun Kejaksaan Negeri Seluma.(ctr)