Kandas, Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK

Senin 22-04-2024,15:18 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

 

BACA JUGA:6 Manfaat Air Rebusan Daun Sirih, Apa Saja ?

BACA JUGA:Tempo Sehari, 2 Tubuh Tak Bernyawa Ditemukan Tenggelam

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

 

Kategori :