Diketahui, pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak akan dilakukan pada 27 November 2024 dan Penghitungan Suara maupun Rekapitulasi Hasil Penghitungan dilakukan pada 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.
Pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Seluma ada 70 orang anggota PPK dan PPS sebanyak 606 orang. Belum lagi ditambah dengan KPPS yang nantinya akan menyesuaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara.(adt)