Dikatan Sarmadi, kejadian penggelapan sepeda motor pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Modus pelaku menggasak motor milik bosnya dengan ingin membeli susu untuk bandrek yang akan kembali dijual.
"Pelapor sebelum melapor mencoba mencari keberadaan pelaku di rumah orang tuanya dan tidak membuahkan hasil. Pelapor dalam hal ini korban merasa dirugikan melaporkan ke Polsek Kota Manna untuk segera ditindaklanjuti,"ucap Sarmadi.
Sarmadi menerangkan atas tindak pidana penggelapan sepeda motor dimana Korban mengalami kerugian Rp 8,5 juta. Polsek Kota Manna tidak perlu
"Saat ini pelaku sudah diamankan setelah dilaporkan oleh korban, dimana tidak waktu lamu untuk mendapatkan keberadaan pelaku,"beber Sarmadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut Pelaku dokenakan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun.(yes)