"Publik sangat menunggu Firli disidangkan di pengadilan dan dituntut secara terbuka di ruang sidang. Kami mendesak Polda untuk segera meneruskan perkara ini ke penuntutan dan jangan mendiamkan dan mengaburkan perkara," tambahnya.
Seperti diketahui jaksa menghadirkan Panji Hartanto sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Panji, yang merupakan mantan ajudan SYL, mengungkap Firli pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar ke SYL.
BACA JUGA:NTT Pelopori Teknologi Pendinginan Cairan Langsung dan Solusi as-a-Service HPC di Hong Kong
Hal itu terungkap dalam BAP Panji Nomor 34 yang dibacakan hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4). Panji mengaku mendengar percakapan SYL terkait permintaan uang tersebut.
"Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya hakim.
"Dari percakapan Bapak (SYL)" jawab Panji.
"Dari percakapan Bapak ke?" tanya hakim.
"Waktu itu di ruangan kerja," jawab Panji.
Panji mengatakan terdakwa Muhammad Hatta juga ada dalam ruangan kerja saat SYL membahas permintaan uang dari Firli tersebut. Hakim kembali membacakan BAP Panji yang memilih keluar dari ruangan kerja tersebut karena menganggap obrolan itu rahasia.
BACA JUGA:Bursa Qmiax: Membentuk Masa Depan Transaksi Perdagangan Mata Uang Kripto yang Aman dan Patuh
Panji mengatakan uang itu terkait permasalahan di KPK. Panji mengaku mengetahui ada masalah di KPK lantaran SYL saat itu mengumpulkan pejabat eselon I di Kementan. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2022.