Ke 4 saksi yang dihadirkan, banyak mendapat pertanyaan soal pengadaan makanan dan minuman serta kebutuhan dapur Setwan Seluma.
Mereka juga dicecar terkait penanganan perkara pengelolaan anggaran di Sekwan Kabupaten Seluma tahun 2001. Terkait dengan proses pesanan oleh pihak Ke-III. Yakni terkait proses belanja, baik itu makan minum, belanja snacks, sembako. Bahkan pemilik toko manisan. Untuk menelusuri administrasi pesanan tersebut. Yang memang berkaitan langsung dengan anggaran makan minum dan belanja di Sekwan Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Download Segera Higgs Domino Global v2.29 Apk 2024, Baru Rilis 18 April 2024!
"Iya, mereka sebagai saksi terkait dalam proses belanja operasional," ujarnya.
Adapun ketiga terdakwa yakni. M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.
Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa.
"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Minggu depan, dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi," pungkasnya.
Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa. Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga terdakwa dikenakan dakwaan yang sama. Yakni dikenakan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.