BENGKULU, Radarseluma.Disway.Id, - Dalam sidang terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021 digelar lagi. Jaksa ingin mengungkap adanya mark up dalam pembelian dan kuitansi.
Dalam hal ini pembelian kebutuhan makan dan minum serta kebutuhan umum di dana operasional Setwan Sleuma 2021.
Sehingga pada sidang Kamis (18/4), jaksa menghadirkan 4 orang saksi. 4 saksi ini, dinilai jaksa yang terus mendapat order dai Setwan Seluma, sehingga ada dugaan ada mark up dan permainan kuitansi dalam order di operasional Seluma.
BACA JUGA: 4 Pemilik Catering dan Toko Manisan, Jadi Saksi! 3 Terdakwa Korupsi Operasional Setwan Seluma
Apa lagi, dalam pemeriksaan saksi ada beberapa kuitansi yang tidak diakui para saksi sebagai kuitansi mereka.
"Iya, empat orang saksi dari pihak ketiga yang kita hadirkan. Yakni pemilik catering dan toko manisan. Dimana Setwan Seluma banyak mengalurkan kuitansi dari pemilik catering dan pemilik toko manisan, Dan ada beberapa kuitansi yang tidak singkron,''jelas Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.