KPU Belum Tetapkan 30 Caleg Terpilih

Selasa 16-04-2024,10:00 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha

 

PEMATANG AUR, Radar.Seluma.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma saat ini belum menetapkan pemenang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma hasil Pemilu 2024. Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024 pada perolehan suara legislatif DPRD. Dikatakan Henri nantinya surat dari MK itu mencakup nasional. Setelah itu barulah KPU akan menetapkan calon legislatif terpilih sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Seluma. 

 

"Kami belum melakukan penetapan calon terpilih karena masih menunggu konfirmasi dari MK apakah ada gugatan atau tidak. Nanti ada atau tidak gugatan akan disampaikan secara nasional. Terlebih lagi saat ini ada di daerah lain yang menggugat ke MK," kata Henri, kemarin (15/4).

BACA JUGA:Besok Tahapan Pembentukan PPK dan PPS di Seluma Dimulai

BACA JUGA:18 April 2024, Pembukaan Seleksi Paskibraka 2024

Henri mengatakan KPU Seluma akan segera memutuskan penetapan calon terpilih pemilihan legislatif di Kabupaten Seluma setelah menerima konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi.

 

Dia mengatakan kondisi tersebut juga yang terjadi di KPU kabupaten/kota yang juga masih menunggu putusan MK untuk proses penetapan calon terpilih pada Pileg 2024 di kabupaten/kota. "Seluruh, bukan hanya Kabupaten Seluma daerah lain juga menunggu," singkatnya.

 

KPU Seluma telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara melalui rapat pleno terbuka. KPU juga sudah mengumumkan hasil pleno terbuka tersebut. "Untuk penetapan kita sudah melakukan persiapan sudah dalam penyusunan tinggal menunggu surat dari MK," sambungnya. 

BACA JUGA:Banle Energy International Limited Supports Yang Ming’s inaugural B24 Biofuel Bunkering Services in Yantian, S

BACA JUGA:Ferrari Produksi Mobil Sport,dari Pabrikan Otomotif Itlaia di Exspor di Negera Sabahat Termasuk Indonesia

Oleh karena itu kepada Calon Legislatif untuk bersabar mengingat saat ini KPU masih menunggu dasar hukum penetapan Caleg Terpilih.

 

Kategori :