"Laporannya pelaku memukul beberapa kali korban sebanyak empat kali. TKP di teras rumah kepala Desa Telatan," tegasnya.
Atas dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi teras Rumah kepala Desa Telatan Kec. Semidang Alas Kab. Seluma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 8 Tahun penjara.(ctr)