Kasus dugaan korupsi ini melibatkan 16 tersangka, termasuk Harvey Moeis yang berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Kerugian ekologis akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
"Itu hasil penghitungan kerugian ekologis, dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses," jelas Kuntadi.
Harvey diduga telah menghubungi Direktur Utama PT Timah, MRPT, dari tahun 2018 hingga 2019 untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Tak Akan Diangkat PPPK 2024! Berikut 3 Kategori Honorer Tidak Bisa Diangkat PPPK
BACA JUGA:Kamu Ingin Puasa Ramadhan Mu Berkualitas Di Sisi Allah SWT..?? Lakukan 6 Hal Berikut Ini